1. Fisafat Pancasila
Secara harfiah, filsafat adalah cinta pada kebjaksanaan atau
kebenaran yang hakiki (philo dan sophia). Filsafat Pancasila artinya Pancasila
mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah
laku, danperbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun mereka berada.
Sumber:
htpp://www.lab.pancasila.um.ac.id/bab2-pancasila_sebagai_sistem_filsafat.pdf
Philosophies of Pancasila: The content of the philosophy has
been changeably interpreted by different philosophers. Pancasila has been an
object of philosophical discourse since 1945 onwards. The Pancasila
philosophers continually reinterpreted the content, so that its meaning varied
from time to time. The following are chronological analyses of the content of
philosophies of Pancasila.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila-politics
Dalam Filsafat Pancasila terkandung Nilai-nilai natural dan
nilai fundamental yang dihayati dan dibudayakan oleh rakyat Indonesia
sepanjang sejarahnya; sebagai bangsa yang unggul. Berdasarkan kepercayaan dan
cita-cita bangsa Indonesia,
maka diakui nilai filsafat Pancasila mengandung multi - fungsi
dalam kehidupan bangsa, negara dan budaya Indonesia. Sesungguhnya nilai dasar
filsafat Pancasila demikian, telah terjabar secara filosofis-ideologis dan
konstitusional di dalam UUD Proklamasi (pra-amandemen) dan teruji dalam
dinamika perjuangan bangsa dan sosial politik 1945 – 1998, reformasi 1998
sampai sekarang mulai amandemen I-IV.
Sumber:
htpp//www.lab.pancasila.um.ac.id/sistem-filsafat-pancasila
Nilai-nilai dalam kehidupan bangsa Indonesia tampil sebagai norma dan moral
kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk
membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah NKRI.
Nilai-nilai dari filsafat pancasila betul-betul menjadi landasan dari pandangan
hidup bangsa manakala dikembangkan rasa kebersamaan dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Negara akan berkembang ke arah kehidupan yang lebih baik manakala
rakyat diletakkan sebagai tujuan utama
serta ada jaminan keadilan dalm hidup bersama.
2. Identitas Nasional
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas
yang melekat pada suatu
hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal
lain. Nasional berasal dari kata nation yang memiliki arti bangsa,
menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat,
cita-cita, tujuan serta ideologi bersama. Jadi, yang dimaksud dengan Identitas
Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sumber: http://www.shvoong.com/identitas-nasional-indonesia/
Negara Indonesia
mempunyai identitas yang disebut identitas nasional Indonesia. hal ini dapat dilihat
dari faktor geografis, historis, sosial , politik, dan kebudayaan. Bagi bangsa Indonesia yang
tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama, wilayah, merupakan suatu
kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing. Unsur-unsur yang
beraneka ragam yang masing-masing memiliki ciri khasnya sendiei-sendri
menyatukan diri dalam suatu persekutuan hidup bersama yaitu bangsa Indonesia.
Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang
dikenal dengan Bhineka Tunggal Ika yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia.
Rujukan: H.Khaelan & H.Achmad Zubaidi. 2007.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:
Paradigma.
Nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk
ditekankan pada diri setiap warga Indonesia
agar bangsa Indonesia
tidak kehilangan identitas. Untuk menunjukkan identitas nasional itu kepada
dunia sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam
membangun bangsa dan negaranya. Dalam hal ini diperlukan persatuan dan kesatuan
bangsa, serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia, sehinga dengan kemajuan itu identitas
nasional Indonesia
dapat dikenal oleh negara lain di dunia.
3. Demokrasi Indonesia
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos
artinya rakyat dan kratein artinya kekuasaan, sehingga demokrasi berarti
rakyat berkuasa. Secara sederhana, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
Indonesia adalah suatu
pemikiran bangsa Indonesia
yang mempunyai kebebasan berbicara, dan mengeluarkan pendapat.
Sumber: Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan SMA untuk Kelas
X. Jakarta: Erlangga.
Dalam demokrasi dan demokrasi Indonesia terdapat nilai kebebasan
yang bertanggung jawab. Semua warga
negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan. Negara Indonesia adalah
sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi, sebagai bukti yang nyata, dalam
pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas
menyelenggarakan kebebasan pers.
Rujukan:
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/19/demokrasi-indonesia/
Indonesia
sudah dapat menerapkan prinsip dan nilai demokrasi. Partisipasi politik yang
tinggi adalah buah dari hadirnya sistem demokrasi. Rakyat boleh
mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.
Rakyat menikmati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Namun, Demokrasi Indonesia
memang masih dalam proses. Demokrasi membutuhkan sosok yang mampu mengarahkan
ke mana demokrasi akan dibawa. Sosok yang mempunyai visi yang benar mengenai
demokrasi, memiliki cara komunikasi politik yang penuh empati, serta mempunyai
kecerdasan akademik dan emosional untuk membawa Indonesia ke dalam sistem politik
demokratis.
Rujukan :
http://www.banyumaskab.go.id/bmskita/data%20umum/artikel/Melongok%20Demokrasi%20Indonesia.pdf
Indonesia
is emerging, in some ways, as a model democratic polity for the Islamic world
and some of its neighbors. For instance, in the politically troubled Thailand, it is
seen by some as showing the way. In a recent op-ed piece in the New York Times,
Prof. Thitinan Pongsudhirak of Chulalongkorn
University wrote, "For all the
country's troubles, Indonesia's
transition to democracy after decades of autocratic rule may offer the best
model."
Sumber:
http://www.thejakartapost.com/news/2009/05/04/indonesia-a-democracy-model.html
4. Rule of Law
Rule of Law artinya supremasi hukum yang pada
dasarnya adalah bahwa pemerintahan berdasarkan hukum adalah suatu prinsip yang
menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga
negara—termasuk para pejabat pemerintah—tunduk pada hukum dan sama sama berhak
atas perlindungannya. Gunanya yaitu kebebasan bersuara dan mengeluarkan
pendapat akan sangat sulit diwujudkan jika hukum di sebuah negara tidak
diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk pejabat pemerintah.
Dengan kata lain, supremasi hukum (rule of law) merupakan unsur utama
yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.
Sumber:
http://www.freedom-institute.org/pdf/pentingnya_supremasi_hukum.pdf
The rule of law, also called supremacy of law,
is a general legal
maxim according to which decisions should be made by applying known
principles or laws,
without the intervention of discretion
in their application. This maxim is intended to be a safeguard against arbitrary
governance. The word "arbitrary" (from the Latin "arbiter")
signifies a judgment made at the discretion of the arbiter, rather than
according to the rule of law.
Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Rule_of_law
Kebebasan sipil berarti kita bisa berpartisipasi dalam
mekanisme demokratis negara, kita bisa berpendapat, mengkritik, membentuk
asosiasi, partai politik, dan sebagainya. Maka kalau tidak ada supremasi
hukum (Rule of Law), atau negara hukum, kebebasan-kebebasan itu langsung
akan hilang. Karena penguasa bisa dengan mudah menindas orang atau lembaga yang
memakai kebebasan sipilnya dengan cara yang tidak berkenan di pandangan
penguasa. Sedangkan dalam negara hukum pembatasan-pembatasan itu dirumuskan
dengan sangat jelas dalam norma-norma sehingga kita bisa dengan mudah tahu apa
yang bisa dan tidak bisa dilakukan tanpa melanggar hukum. Jadi seupremasi hukum
adalah prasyarat agar kita bisa dengan bebas menjadi warga negara dalam negara
kita.
Sumber:
http://www.freedom-institute.org/pdf/pentingnya_supremasi_hukum.pdf
Kondisi Rule of Law di Indonesia masih lemah. Hal ini
dikarenakan supremasi hukum belum tercapai. Kita tahu sekarang masih ada
korupsi di wilayah yudisial. Ada
banyak tindakan yang tidak mengikuti hukum. Penguasa mengabaikan hukum. Ini
melumpuhkan masyarakat dan akhirnya malah mengancam kebebasan demokratis. Indonesia
memiliki tugas berat mengubah masyarakat tradisional, yang ratusan tahun
feodal, menjadi masyarakat modern dengan etika modern yang berbeda. Kita tidak
perlu heran bahwa di situ ada banyak kebocoran dan banyak hal yang tidak
berhasil. Karena tidak mudah mengembangkan sikapsikap baru, strukturstruktur
baru yang efektif.
5. HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah
dimiliki seseorang
sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Ini
berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tak
dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Human rights refer to the "basic rights and freedoms
to which all humans are entitled."[1] Examples of rights and freedoms which have come to be
commonly thought of as human rights include civil
and political rights, such as the right to life and liberty, freedom
of expression, and equality
before the law; and social, cultural and economic rights, including the
right to participate in culture, the right to
food, the right to work, and the right
to education.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Human_Right
HAM menurut Barat kurang sesuai dengan kondisi sosial budaya
dan agama di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat pada norma adat atau budaya lokal yang kadang
bertentangan dengan HAM, terutama jika bersinggungan dengan kedudukan
seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan, dsb.
Wajah HAM di Indonesia terlihat masih buram walau secercah
harapan sebenarnya telah tergoreskan secara pasti dalam konstitusi yang
menyiratkan bahwa HAM tersurat dan menjadi ketentuan hukum yang kuat dan
mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia
tanpa diskriminasi. Ketentuan hukumnya sudah sangat baik, tetapi pelaksanaannya
masih sangat jauh dari harapan. Korban-korban HAM masih terus bertambah, serta
berbagai kasus HAM tidak terselesaikan secara tuntas. Solusi yang kira-kira
dapat diambil yaitu dengan meningkatkan lagi kerja Komnas HAM dan Departemen
Kehakiman agar dapat meningkatkan lagi perannya juga tidak ada keberpihakkan
apabila pelanggar-pelanggar HAM melibatkan petinggi-petinggi negeri. Selain
itu, negara juga harus berperan aktif dalam melakukan kewajibannya memberikan
perlindungan yang memadai serta menjamin perlindungan HAM tiap-tiap warga
negara.
Rujukan:
http://pormadi.wordpress.com/2008/10/28/wajah-ham-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar